paradigma baru dalam manajemen



Pada era reformasi, masyarakat Indonesia menginginkan perubahan dalam semua aspek kehidupan bangsa.  Pembaharuan pada sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dan fungsional (Hujair AH.Sanaky,2003:3 dalam Sudarmiani,2009:13), juga memerlukan paradigma baru yang harus menekankan pada perubahan cara berpikir dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan. Pendidikan yang telah berjalan selama ini tidak bisa menjadi penggerak pembangunan di Indonesia, malahan pendidikan telah menghambat pembangunan ekonomi dan teknologi, buktinya adalah dengan adanya kesenjangan sosial, budaya, dan ekonomi. Berbagai masalah yang timbul tersebut diakibatkan oleh semakin lemahnya pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan nasional yang telah mendasar dan menyeluruh harus dimulai dari mencari penjelasan baru atas paradigma dan peran pendidikan dalam pembangunan (zamroni,2000:5-6 dalam Sudarmiani,2009:13).
Paradigma tersebut harus berimplikasi pada perubahan perspektif dalam pembangunan pendidikan, mulai dari perspektif yang menganggap pendidikan sebagai sektor pelayanan umum ke perspektif pendidikan sebagai suatu investasi produk yang mampu mendorong pertumbuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Pendidikan sebagai faktor yang dipengaruhi oleh berbagai permasalahan yang terjadi dalam berbagai kehidupan.
Melalui paradigma baru tersebut, dimaksudkan pendidikan harus mampu melawan berbagai tantangan dan permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kehidupan. Pendidikan dan kehidupan telah menyatu, maka pendidikan dapat dikatakan sebagai proses memanusiakan manusia.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan rekonstruksi pendidikan dalam rangka membangun paradigma baru sistem pendidikan nasional :
1.       Pendidikan nasional hendaknya memiliki visi yang berorientasi pada demokratisasi bangsa.
2.       Pendidikan nasional hendaknya memiliki misi agar tercipta partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Pendidikan tidak hanya terfokus dalam penyiapan tenaga kerja, tapi untuk memperkuat kemampuan dasar pembelajar sehingga memungkinkan baginya untuk berkembang lebih jauhdalam konteks kehidupan global.
3.       Substansi pendidikan dasar hendaknya mengacu pada perkembangan potensi dan kreativitas pembelajar. Pendidikan mengengah dan tinggi hendaknya diarahkan pada membuka kemungkinan pengembangan kepribadian secara vertikal (keilmuan) dan horisontal (keterkaitan antar bidang keilmuan).
4.       Pendidikan dasar dan menengah perlu mengembangkan sistem pembelajaran yang egaliter dan demokratis agar tidak terjadi pengelompokan kelas atas dasar kemampuan akademik.
5.       Pendidikan tinggi harus mempersiapkan dan memperkuat kemampuan dasar mahasiswa untuk memungkinkan mereka berkembang baik secara individu, anggota msyarakat, maupun sebagai warga negara dalam konteks global.
6.       Kebijakan kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, harus memperhatikan tahap perkembangan pembelajar dan kesesuaian dengan lingkungan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, seni serta sesuai dengan jenjang masing-masing  satuan pendidikan dengan mengembangkan proses pembelajaran kreatif
7.       Perlu mengaktualisasikan enam unsur kapasitas belajar, yaitu:
a.       Kepercayaan (confidence)
b.      Keingintahuan (curioucity)
c.       Sadar tujuan (intensionality)
d.      Kendali diri (self control)
e.       Mampu bekerja sama (work together
f.       Kemampuan bergaul secara harmonis dan saling pengertian (relatedness)
8.       Untuk menjaga relevansi outcome pendidikan, dengan mengimplementasikan filsafat rekonstruksivisme dalam berbagai tingkat kebijakan dan praktisi pendidikan
9.       Pendidikan nasional hendaknya mendapatkan proporsi alokasi dana yang cukup memadai.
10.   Realisasi pendidikan dalam konteks lokal diperlukan badan-badan pembantu dalam dunia pendidikan. Misalnya saja ‘Dewan Sekolah’ yang memiliki peran untuk memberi masukan-masukan dalam berbagai aspek.
11.   Menetapkan model rekruitmen pejabat pendidikan secara profesional. Kompetensi dan sertifikasi guru dan dosen juga harus dilakukan dengan profesional. Pemerintah harus membentuk badan ‘independen’ profesi guru dan dosen yang anggotanya terdiri dari tenaga kependidikan profesional, terpercaya, dan bertanggung  jawab yang akan menilai kompetensi profesional, keilmuan, personal dan sosial dari guru dan dosen.
Paradigmanya adalah manajemen pendidikan harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Maka dinyatakan School Based Manajement (SBM) sebagai alternatif paradigma baru, dengan pendekatan akar rumput (grass root approach).

Komentar